Sukabumi |7223| Pengimplementasian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kebencanaan dinilai masih belum berpihak terutama anggaran dan dana perimbangan. Hal ini teramati masih belum memadainya alokasi anggaran penanggulangan bencana yang disediakan pemerintah daerah, dimana dari rasio anggaran diterima BPBD Kota Sukabumi terhadap APBD masih di bawah setengah persen (0,33%) tahun 2022, padahal kebencanaan merupakan bagian dari pelayanan Wajib Dasar (Yansar) yang memiliki Standar Pelayanan Minimal seperti halnya dengan urusan pendidikan, kesehatan, perumahan.
Selain itu BPBD sejak beroperasi tahun 2013 hingga saat ini, belum memiliki gedung kantor yang representative dengan kantor yang ada di lingkungan pemerintah kota Sukabumi dan juga perlengkapan dan peralatan yang terstandar memadai masih kurang dibandingkan dengan daerah lain yang skala risiko sama terhadap bencana termasuk ketersediaan personil dan pegawai yang ada dirasakan masih kurang baik yang PNS maupun non PNS;
Demikian isu permasalahan yang mengemuka dipaparkan Kepala seksi pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami di helatan Forum Perangkat Daerah Perencanaan Pembangunan tahun 2024, yang dihadiri perwakilan Badan, Dinas, akademisi, Kecamatan, Lembaga usaha dan komunitas dan mitra, Selasa (7/2)
Dikatakan Zulkarnain, selain permasalahan di atas, Dokumen pokok seperti Perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah yang memuat rencana aksi jangka menengah komprehensif mulai Prabencana hingga Pascabencana yang seharusnya terintegrasi ke dalam RPJMD dan sekaligus sebagai perangkat advokasi bagi pemerintah daerah demi menjamin pelaksanaan penyelengaraan PB belum dimiliki kota Sukabumi saat ini sehingga tak ayal pelaksanaan perencanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam pembangunan bagi semua pelaku belum bisa diselaraskan dan dipadukan sebagaimana Pasal 36 ayat (5) Undang Undang 24/2007 tentang Penanggulangan
Bencana
“Karenanya pada perencanaan tahun 2024, BPBD fokus mengusulkan alokasi kegiatan yang meningkatkan efektifitas pencegahan dan mitigasi bencana di kota Sukabumi. Walaupun tahun 2024 merupakan tahun politik, menyadari anggaran akan banyak tersedot untuk kesuksesan pemilu. Namun jangan sampai urusan mitigasi bencana terabaikan karena Kota Sukabumi rawan bencana” ujar Zulkarnain.
Di tahun 2024, ada 11 prioritas non rutin disodorkan BPBD Kota Sukabumi, mulai usulan Pembangunan Gedung BPBD, Pengadaan Kendaraan KIE PB, Pembinaan Kelurahan Tangguh Bencana, usulan Pengadaaan Alat Komunikasi Bencana, Pengadaan Bahan Material Bagi Korban Bencana, Penguatan Teknologi Informasi Pendukung Pusdalops PB, Pengadaan dan Pemasangan Rambu Informasi Bencana , Pengembangan Inovasi SiEdan, Penyusunan Dokumen RKPB, Renkon, Pelatihan Bencana dan Gladi Kesiapsiagaan hingga usulan Percontohan bangunan Rumah Tahan Gempa.
Sementara itu, kebijakan pembangunan daerah sektor kebencanaan seperti yang dipaparkan Kabid infrastruktur Wilayah, Bappeda, Frendy, ST, prioritasnya pada terciptanya rasa aman dan kesiapsiagaan bencana yang program prioritasnya Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pembinaan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), serta Penanggulangan Bencana dan Program Penanganan Bencana
Untuk hal tersebut, lanjut Frendy, di tahun 2024, Kota Sukabumi melakukan usulan Bankeu Kompetitif mendukung Inovasi kesiapsiagaan bencana untuk mewujudkan Jabar Resilience Cultural Province (JRCP) aspek ketangguhan infrastruktur pada tiga usulan yaitu pertama Kolam retensi pengendali banjir Kedua Rehab Rutilahu sistem tahan gempa dan ketiga usulan Infrastruktur kelurahan tangguh bencana
“Inovasi Kesiapsiagaan bencana di aspek Infrastruktur Kelurahan Tangguh Bencana pada 17 Kelurahan Tangguh Bencana yang sudah dibentuk akan kita ajukan melalui Bankeu Kompetitif ” pungkas Kabid Infraswil menanggapi butir salah satu pertanyaan peserta terkait Kelurahan Tangguh Bencana.
Kegiatan Forum Perangkat Daerah BPBD yang merupakah wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha, serta stake holder untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja 2004 berakhir setelah penandatanganan berita acara hasil kesepakatan perencanaan dari perwakilan masing masing instansi untuk seterusnya menjadi rancangan awal RKPD tahun 2024.
#FPD BPBD
#2023
Google Drive Dokumentasi Materi