Disaterchannel.co. Jakarta – Di Indonesia HIRADC biasa juga disebut sebagai risk assesment atau identifikasi bahaya dan aspek K3L. Organisasi harus menetapkan, membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian bahaya dan risiko yang diperlukan.
Sena Wiratama Sumantri, Alumi Ilmu Kelautan Universitas Padjajaran, dalam webinar Bandung Mitigasi Hub berjudul Mitigasi Bencana Pada Kegiatan di Perairan Dengan Teknik HIRADC, Jakarta (6/10), menjelaskan HIRADC adalah suatu metode untuk mengidentifikasi bahaya, pemeringkatan risiko, dan menentukan pengendalian dari bahaya tersebut. HIRADC juga merupakan ec, karena berkaitan langsung dengan upaya pencegahan dan pengendalian bahaya.
Adapun benefit bagi kita yang menggunakan teknik HIRADC diantaranya kita bisa lebih memahami tahapan kerja dan bahayanya, kita akan mengetahui lebih awal bahaya terkait pekerjaan, sehingga peluang kecelakaan bisa cepat dikurangi atau dihilangkan, efisiensi akan meningkat, teknik HIRADC juga dapat mempengaruhi dalam pembelian alat yang lebih aman dalam bekerja.
Metode
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksananaan HIRADC :
- Hazard/Bahaya
- Risk/Risiko
- Penentuan untuk pengendalian bahaya dan risiko ( harus mempertimbangkan hierarki dari pengendalian : eliminasi, subtitusi, isolasi, engineering control, penandaan/peringatan/administrative control, PPE)
- Perubahan dari management
- Pencatatan dan dokumentasi dari kegiatan HIRADC (misalnya : HIRADC register)
- Tinjauan yang berkelanjutan.
Apa aja yang harus diperhitungkan dalam membuat HIRADC??
Di dalam OHSAS 18001;2007 menerangkan item2 yang harus masuk dalam membuat HIRADC, karena HIRADC merupakan salah satu dasar dari penerapan OHSAS :
- Kegiatan rutin dan non rutin ( keadaan gawat darurat, bencana alam, kegiatan pemeliharaan yg diluar jadwal, pembersihan, pengoperasian mesin,shut down/ start up, visit dari kontraktor/pelanggan, keadaan lain yg memang tidak rutin dilakukan oleh organisasi)
- Semua kegiatan yang memungkinkan seluruh pekerja/orang mempunyai akses masuk di area kerja ( termasuk kontraktor dan juga pengunjung/tamu).
- Perilaku manusia, kemampuan, dan juga faktor manusia. ( sifat, kesalahan dari pihak manusia, perilaku, kebiasaan, stress dll).
- Bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat menimbulkan efek buruk ke kesehatan dan keselamatan pekerja di organisasi.
- Hazard/ bahaya yg timbul dari kegiatan yg berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitas yg berada dibawah kendali dilingkungan kerja dan organisasi.
(semua ini jg bisa berasal dari aspek lingkungan)
Infrastruktur/sarana/prasarana, peralatan dan material di tempat kerja, yg disediakan oleh pihak organisasi atau pihak luar. - Perubahan atau rencana perubahan pada organisasi, kegiatannya, dan bahan yg digunakan.
- Modifikasi dari SMK3, termasuk yg bersifat sementara, dan pengaruhnya terhadap kegiatan operasi, proses atau aktivitas.
- Semua peraturan yg mengikat yg berkaitan dengan penilaian risiko dan pengendalian yg dibutuhkan.
- Desain dari area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, termasuk kemampuan adaptasi dari pekerja/manusia.
Di dalam menentukan pembuatan metodologi atau cara untuk melakukan HIRADC, dan metodologi yg digunakan itu berbentuk tindakan yg proaktif diantaranya :
- Observasi langsung, cara untuk melakukan ini harus dengan observasi langsung yang diserahkan kepada organisasi tergantung dari kebutuhan organisasi untuk melakukan HIRADC, tergantung dari ruang lingkup, sifat, besar kecil organisasi, waktu,biaya dan ketersediaan data untuk pelaksanaan HIRADC.dari semua itu diharapkan metode yang dipilih dapat mencakup untuk pelaksanaan HIRADC yg ada di organisasi.
- Diskusi Group, sebelum melaksanakan teknik HIRADC diperlukan fokus group diskusi oleh orang yg kompeten dan terlibat dalam pelaksanaan.
- Membayangkan, orang orang yang berkopeten harus bisa membayangkan risiko, bahaya, serta menentukan strategi dalam pelaksanaan keselamatan kerja dengan menggunakan tekhnik HIRADC.
Faktor yang dinilai pada metode HIRADC adalah kemungkinan dan dampak dari bahaya tersebut . Selain itu yang dinilai untuk diturunkan bukan ke personalnya, tapi lebih ke bahaya yang ditimbulkan sampai batas yang bisa diterima. (DM)