STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS POKOK

Struktur Organisasi BPBD Kota Sukabumi
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI BPBD Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 77 Tahun 2020, BPBD merupakan perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, dipimpin oleh seorang Kepala BPBD yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja BPBD sesuai dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPBD, sebagai berikut : 1. Tugas Pokok BPBD- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Wali Kota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Wali Kota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perumusan kebijakan penanggulangan bencana Daerah;
- Pemantauan;
- Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Membuat rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas kinerja BPBD dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Merumuskan program kerja di lingkungan BPBD berdasarkan rencana strategis BPBD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan komando penyelenggaraan penanganan dan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan koordinasi dan komando penyelenggaraan pengenalan dan pengkajian potensi ancaman bencana;
- Melaksanakan analisis dan pengurangan resiko bencana;
- Melaksanakan pemanduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan Daerah;
- Melaksanakan koordinasi dan komando penyelenggaraan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan pengembangan peringatan dini dalam penanggulangan bencana;
- Melaksanakan mitigasi dan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan koordinasi dan komando penyelenggaraan penanganan tanggap darurat;
- Melaksanakan analisis dampak kerusakan bencana;
- Melaksanakan rehabilitasi dampak kerusakan bencana;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan rekonstruksi dampak kerusakan bencana;
- Memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Unsur Pelaksana BPBD;
- Melaporkan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana kepada Kepala BPBD; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menyusunan rencana operasional di lingkungan sekretariat unsur pelaksana berdasarkan program kerja BPBD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyediaan dan pengolahan data untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah bidang penanggulangan bencana, rencana strategis, rencana kerja BPBD;
- Melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPBD, laporan penyelenggaran pemerintahan Daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota lingkup BPBD;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemonitoran dan pelaporan standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana;
- Melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, pelayanan informasi, komunikasi, pengelolaan pengaduan publik, hubungan masyarakat dan rumah tangga BPBD;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris BPBD;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat dan pengelolaan kearsipan;
- Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pensiun, dan penghargaan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan BPBD;
- Melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan serta pengendalian dan pengelolaan keuangan BPBD;
- Mengoordinasikan pelaksanaan sistem pengendalian intern BPBD;
- Membuat laporan keuangan BPBD untuk bulanan, triwulan, semester, dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan BPBD;
- Melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana operasional sekretariat unsur pelaksana; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
- Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat, dan protokol;
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana pengumpulan data dan informasi kebencanaan di Daerah; dan
- Pengoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
- Merencanakan kegiatan seksi pencegahan dan kesiapsiagaan berdasarkan program kerja BPBD;
- Menyusun bahan kebijakan atau petunjuk teknis seksi pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan mitigasi bencana dan pemetaan daerah rawan bencana;
- Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, penyuluhan dan kegiatan pengurangan risiko bencana;
- Mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pencegahan bencana;
- Melaksanakan dan mengelola sistem data dan informasi kebencanaan;
- Mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi penetapan standar teknis dan prosedur tetap penanggulangan bencana;
- Melaksanakan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan kegiatan peringatan dini terjadinya bencana;
- Melaksanakan fasilitasi pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja dengan lembaga dan unit kerja terkait pada prabencana;
- Melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pencegahan dan kesiapsiagaan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
- Merencanakan kegiatan seksi kedaruratan dan logistik berdasarkan program kerja BPBD;
- Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, evakuasi korban, harta benda dan dukungan logistik;
- Melaksanakan fasilitasi kedaruratan kebencanaan dan logistik;
- Mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana;
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi penentuan status keadaan darurat bencana;
- Melaksanakan penanganan korban dan pengungsi pada saat terjadi bencana;
- Melaksanakan, mengelola dan mengarahkan bantuan logistik dan dapur umum saat terjadinya bencana;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan penyelamatan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana;
- Melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap kelompok rentan;
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar dan logistik;
- Melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja dengan lembaga dan unit kerja terkait pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik;
- Melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kedaruratan dan logistik; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
- Merencanakan kegiatan seksi rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan program kerja BPBD;
- Merumuskan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
- Menyusun dan merumuskan bahan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
- Mengumpulkan dan mengolah data serta analisa data rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi rekonstruksi pasca bencana meliputi sarana dan prasarana, sarana sosial masyarakat, dan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- Memfasilitasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat dalam pasca bencana;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pada pasca bencana;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja dengan unit kerja terkait, dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
- Melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya,
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
Foto : Kantor BPBD Kota Sukabumi