PROFIL

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengutarakan Bencana merupakan “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi” dimana dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,bencana terbagi oleh bermacam jenis, antara lain  bencana kebakaran, banjir, kekeringan, tsunami, gempa bumi, longsor, puting beliung,gunung meletus, dll.

Sejalan dengan kondisi alam yang dimiliki oleh Kota Sukabumi dan cepatnya pertumbuhan dan perkembangan perkotaan maka lahir kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi dalam wujud Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah dimana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sukabumi terbentuk menjadi unit otonom yang sebelumnya setara dengan level bidang, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sejalan dengan terbitnya UU no 23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah,yang menggantikan regulasi sebelumnya UU 32/2004, maka keberadaan BPBD Kota Sukabumi diperkuat dengan Perda No 09 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan WaliKota Sukabumi No 53/2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Begitu juga dalam memperjelas penyelenggaraan penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi bersama dengan DPRD telah menerbitkan dan mengesahkan Perda Kota Sukabumi Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana demikian juga tentang Kebakaran atas inisiatif DPRD mengesahkan PERDA No 14/2017 tentang Penanggulangan Kebakaran

Dengan telah terbitnya berbagai instrumen penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Sukabumi, maka apabila terjadi bencana secara Tupoksi terdapat institusi/lembaga yang menanganinya yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, walaupun sesungguhnya menurut Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana bahwa masalah bencana tidak mutlak urusan pemerintah saja namun urusan bersama baik oleh masyarakat, dunia usaha  maupun pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kota Sukabumi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi yang sudah menginjak usia 7 tahun jika diibaratkan manusia masih baru usia dini sekolah tentu terdapat banyak kekurangan-kekurangan yang ada pada lembaga ini antara lain kondisi kantor yang masih belum representatip, rendahnya pengalaman, kapabilitas dan kompetensi SDM penggerak baik di kesekretariatan maupun lapangan serta sarana dan prasarana yang belum mendukung memadai dalam penyelenggaran bencana dan kebakaran yang sistematik, terpadu dan menyeluruh.